
Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya turut mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang digelar oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalteng kepada seluruh jajaran, Senin (10/8/2026) pagi.
Rakernis berlangsung di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 1, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh para personel Polresta dari satuan fungsi (satfung) Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas, Sikum dan Sipropam.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menjelaskan, rakernis tersebut digelar dalam rangka mendukung tranformasi Hukum Pidana Nasional pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri untuk mewujudkan Program Asta Cita.
“Yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan personel Polri di jajaran Polda Kalteng dalam menghadapi transformasi Hukum Pidana Nasional serta membangun kesamaan persepsi dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan,” jelasnya.
Sejumlah narasumber pun dihadirkan untuk menyampaikan materi tentang hukum kepada seluruh peserta rakernis, yakni mulai dari Dosen Hukum Pidana Universitas Palangka Raya, Kasubbidbanhatkum Bidkum Polda Kalteng dan Ketua Pengadilan Tingggi Palangka Raya.
Kombes Pol. Dedy Supriadi berharap agar materi yang diterima dalam rakernis tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh personel yang hadir, khususnya bagi satfung yang mengemban tupoksi sebagai aparatur penegakan hukum.
“Semoga mampu meningkatkan pemahaman personel Polri terhadap transformasi Hukum Pidana Nasional, kesiapan dalam melaksanakan tupoksi sesuai ketentuan yang berlaku, menyamakan persepsi hingga meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (pm)
