
Palangka Raya – Polsubsektor Jekan Raya Polsek Pahandut memfasilitasi penyelesaian permasalahan dugaan pengancaman yang melibatkan dua warga di Jalan KH. Muhtar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Kegiatan mediasi dilaksanakan bersama Babinsa dan Ketua RT sebagai upaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan musyawarah serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Melalui problem solving ini kami mengedepankan penyelesaian secara musyawarah agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik,” ujar Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Senin (29/6/2026).
Dalam mediasi tersebut, warga yang diduga melakukan pengancaman mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, serta menjelaskan bahwa ucapan tersebut disampaikan sebagai candaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia diproses sesuai hukum apabila melanggar kesepakatan tersebut.
Penyelesaian secara kekeluargaan ini diharapkan mampu menjaga hubungan baik antarwarga serta menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman, damai, dan harmonis. (dk_reborn168)
