
Palangka Raya – Personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Hal ini, terkait dugaan tindak pidana pengancaman atau percobaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Jekan Raya.
Penanganan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan warga.
Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan pendataan, menggali keterangan dari pihak terkait, serta melaksanakan mediasi terhadap permasalahan rumah tangga yang terjadi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengedepankan langkah humanis dan preventif dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami memberikan imbauan kepada pihak terlapor agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta mengingatkan korban untuk segera melapor apabila kembali mengalami kejadian serupa,” ungkap Abrar, Rabu (13/5/2026).
Selain melakukan mediasi, personel juga menyampaikan kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat.
Melalui penanganan tersebut, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijak serta situasi kamtibmas di lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif. (dk_reborn168)
